FaktNews, Jakarta – Pengumpulan donasi dari masyarakat tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukum dan tata kelola keuangan. Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah rekening yang digunakan untuk menerima dana. 


Penggunaan rekening pribadi dalam penggalangan dana publik berpotensi menimbulkan persoalan apabila pengelolaan dan penggunaan dana tidak disertai pencatatan serta pertanggungjawaban yang jelas.


Pencampuran uang sumbangan dengan dana pribadi dapat menyulitkan penelusuran transaksi. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan penggunaan dana, terutama apabila terjadi pemeriksaan terhadap aktivitas keuangan.


Pengumpulan Donasi Memiliki Dasar Hukum


Kegiatan penghimpunan uang atau barang dari masyarakat termasuk dalam ketentuan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan perizinan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Pihak yang menghimpun dana juga berkewajiban memastikan sumbangan digunakan sesuai tujuan yang telah disampaikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaan dana publik perlu dipisahkan dari keuangan pribadi agar arus masuk dan keluar dapat ditelusuri dengan mudah.


Penggunaan Rekening Pribadi Mengandung Risiko


Rekening pribadi yang digunakan untuk menerima donasi dapat membuat proses administrasi dan pencatatan keuangan menjadi lebih kompleks. Ketika transaksi donasi bercampur dengan kebutuhan pribadi pemilik rekening, pemisahan antara dana publik dan dana pribadi menjadi sulit dilakukan.


Aktivitas transaksi dalam jumlah besar yang tidak sesuai dengan pola penggunaan rekening juga dapat memicu pemeriksaan atau tindakan tertentu dari pihak bank maupun otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Risiko tersebut dapat semakin tinggi apabila penggalangan dana tidak memiliki izin atau informasi yang memadai mengenai tujuan kegiatan, jumlah dana yang terkumpul, serta mekanisme penyalurannya.


Perizinan Menjadi Bagian Penting


Pengumpulan uang atau barang dari masyarakat pada prinsipnya harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Instansi yang berwenang dapat mencakup Kementerian Sosial atau Dinas Sosial, bergantung pada cakupan dan karakteristik kegiatan penggalangan dana.


Selain izin, penyelenggara perlu memberikan informasi yang terbuka mengenai identitas pengelola, tujuan donasi, rencana penggunaan dana, serta proses penyalurannya. Laporan penggunaan dana juga penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.


Polda Metro Jaya Klarifikasi Rekening Supriyono


Sementara itu, Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai status rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebelumnya, rekening tersebut diberitakan mengalami pemblokiran setelah warga Pati menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.


Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa tindakan penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bukan berupa pemblokiran rekening. Menurutnya, penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank.


“Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” kata Budi, seperti dilansir Antara, Senin (24/8).


Rekening Lembaga Lebih Transparan


Untuk mengurangi risiko administrasi dan meningkatkan kepercayaan publik, dana hasil penggalangan donasi sebaiknya ditempatkan pada rekening resmi lembaga atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.


Rekening resmi memungkinkan transaksi donasi dicatat secara lebih terstruktur dan memudahkan proses pemeriksaan maupun pelaporan. Masyarakat juga dapat mengetahui secara lebih jelas pihak yang menerima serta mengelola sumbangan.


Dengan demikian, penggalangan dana publik tidak hanya membutuhkan izin, tetapi juga tata kelola keuangan yang transparan. Pemisahan dana pribadi dan dana publik, penggunaan rekening resmi, serta pelaporan penggunaan sumbangan menjadi langkah penting untuk memastikan dana masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.